
Penurunan Suku Bunga Kredit untuk Koperasi Desa Merah Putih
Pemerintah sedang mempertimbangkan penurunan tingkat suku bunga kredit bagi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Saat ini, bunga yang diberlakukan sebesar 6% per tahun. Namun, adanya pengalihan dana pemerintah senilai Rp200 triliun dari Bank Indonesia ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) memberikan peluang besar untuk mengurangi besaran bunga tersebut.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyiapkan aturan baru terkait penyaluran pinjaman bank kepada 16.000 Kopdes Merah Putih. Pada bulan September hingga Oktober mendatang, rencananya seluruh Kopdes akan mulai beroperasi.
“Jadi tadi bunganya mudah-mudahan bisa kurang dari 6%. Tadi dari hasil dengan Menteri Keuangan dan Pak Dony [Oskaria, COO Danantara Indonesia],” ujar Ferry setelah rapat koordinasi di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
Selain itu, pemerintah juga telah menerapkan beberapa relaksasi dalam aturan dan proses pengajuan pinjaman serta proposal bisnis oleh Kopdes. Hal ini bertujuan untuk mempermudah akses permodalan bagi koperasi-koperasi desa.
Terkait risiko kenaikan kredit macet (non-performing loan/NPL), Ferry menjelaskan bahwa pemerintah sudah mempersiapkan mekanisme pengawasan yang ketat. Ia menegaskan bahwa setiap proposal bisnis yang diajukan oleh Kopdes akan didampingi oleh bank Himbara.
“Mudah-mudahan, sih, tidak ada NPL-nya, tetapi tadi kita sudah antisipasi, [penyusunan] proposal bisnisnya nanti didampingi juga oleh bank Himbara,” tambahnya.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49/2025, terdapat ketentuan bunga kredit sebesar 6% yang tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b. Selain itu, aturan ini juga menetapkan plafon pinjaman per Kopdes maksimal sebesar Rp3 miliar, jangka waktu atau tenor paling lama 72 bulan, masa tenggang pinjaman selama 6–8 bulan, hingga pembayaran angsuran dilakukan per bulan.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah tidak menetapkan jumlah spesifik yang harus disalurkan bank untuk pembiayaan Kopdes dari dana Rp200 triliun tersebut. Setiap bank memiliki kebijakan sendiri dalam hal ini.
Purbaya menambahkan bahwa jika mengacu pada ketentuan sebelumnya, perbankan hanya perlu membayar bunga atau biaya penempatan (cost of capital) sebesar 2%. Angka ini lebih rendah dibandingkan ketentuan bunga 4% yang harus dibayarkan perbankan sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 276/2025 tentang penempatan dana Rp200 triliun ke lima bank pelat merah.
“Kalau pakai skema itu, maka bunga yang harus dibayarkan ke kami hanya 2%. Jadi pakai skema yang untuk Kopdes tadi. Uangnya jadi sudah ada, tinggal dipakai,” ujar Purbaya.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!